TATA TERTIB

YAYASAN PONDOK PESANTREN

DARUL FALAH KI AGENG MBODO

BAB I

PERATURAN UMUM

Pasal 1

KEWAJIBAN

Ayat 1Wajib taat kepada ketentuan allah dan rasul yang termaktub dalam al-qur'an,al-hadist dan kutubul mu'tabaroh.Poin
2
Ayat 2Wajib mengikuti kegiatan pesantren, formal, jurusan, ekstrakulikuler, dan pelatihan.
2
Ayat 3Wajib berperilaku sopan dalam perbuatan dan perkataan di lingkungan pesantren, sekitar pesantren/ masyarakat, dan di waktu sambang.2
Ayat 4Wajib memakai seragam yang telah ditentukan, atau baju lengan panjang saat kegiatan.1
Ayat 5Wajib menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di lingkungan pesantren, sekolah, maupun madrasah.1
Ayat 6Wajib membayar administrasi, syahriyah sesuai ketentuan yang berlaku.2
Ayat 7Wajib menempuh rute jalan berangkat dan pulang kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.1
Ayat 8Wajib berpakaian Syar’i Wa ‘Adatan saat di pesantren, diluar pesantren, maupun di rumah.2
Ayat 9Wajib memiliki peralatan perlengkapan pokok dan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.1
Ayat 10Wajib memiliki kartu tanda santri.1

Pasal 2

LARANGAN

Ayat 11Dilarang pacaran dalam bentuk apapun baik Murosalah, Kholwah, maupun komunikasi yang melanggar Syara’.10
Ayat 12Dilarang minum minuman keras, berjudi, narkoba, dan sejenisnya menyimpan atau mengedarkannya.10
Ayat 13Dilarang bermain kartu dan sejenisnya atau menyimpannya.5
Ayat 14Dilarang memiliki, menyimpan, melihat, dan membaca atau mengedarkan gambar porno menurut pandangan pesantren.10
Ayat 15Dilarang memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (Senjata Tajam).1
Ayat 16Dilarang membully dan berkata kotor.2
Ayat 17Dilarang antar Santri Putra dan Putri mengobrol di Taman Suwuk, jalanan, area pesantren yang bertentangan dengan etika pesantren.5
Ayat 18Dilarang keluyuran diluar pesantren kecuali kegiatan dan tugas dari pesantren.5
Ayat 19Dilarang membawa, meminjam, menggunakan sepeda ontel dan sepeda motor kecuali mendapat izin keamanan dan tugas pesantren.3
Ayat 20Dilarang membunyikan atau menyimpan alat-alat musik, barang elektronik kecuali perangkat pembelajaran.2
Ayat 21Dilarang menggunakan, menyimpan laptop, dan handphone, kecuali mendapatkan izin atau untuk perangkat pembelajaran.10
Ayat 22Dilarang menerima tamu kecuali mendapat izin keamanan dan pertemuan berlangsung di Taman Suwuk.3
Ayat 23Dilarang nongkrong di lingkungan pesantren dan formal kecuali untuk nderes.2
Ayat 24Dilarang bertengkar dan berkelahi.10
Ayat 25Dilarang memanggil nama teman dengan panggilan jangkar.2
Ayat 26Dilarang memasang, merobek, merusak brosur, pamphlet, pengumuman pada papan pengumuman, mading kecuali mendapat izin pengurus.2
Ayat 27Dilarang memindahkan, merusak instalasi listrik dan internet.5
Ayat 28Dilarang potong rambut dengan gaya yang tidak sopan. Standar kesopanan potongan rambut adalah gaya rapi.5
Ayat 29Dilarang memakai aksesoris, gelang, kalung yang melanggar etika pesantren dan syara’.2
Ayat 30Dilarang bertato dan menyemir rambut yang melanggar etika pesantren.5
Ayat 31Dilarang memakai kaos kecuali saat di Asrama.3
Ayat 32Dilarang bersolek berlebihan.2
Ayat 33Dilarang makan dan minum sambil berjalan.2
Ayat 34Dilarang begadang1
Ayat 35Dilarang pinjam meminjam peralatan Santri Putra ke Santri Putri maupun sebaliknya tanpa izin Keamanan
3
Ayat 36Dilarang membawa uang cash.10
Ayat 37Dilarang membuat Gank.10
Ayat 38Dilarang membawa dan membaca novel yang tidak mendidik.10
Ayat 39Dilarang merokok sampai batas umur 18 tahun.10
Ayat 40Dilarang gundulan (Tanpa membawa penutup kepala) di area pesantren.3
Ayat 41Dilarang meminjam peralatan milik masyarakat kampung kecuali mendapat izin pengasuh.5
Ayat 42Dilarang menggunakan peralatan BUMP kecuali mendapat izin.3

BAB II

NDALEM

Pasal 3

KEWAJIBAN 

Ayat 1Santri wajib sendika dawuh kepada pengasuh dan ahlul bait.10
Ayat 2Santri wajib mematuhi perintah ndalem melalui abdi ndalem.5
Ayat 3Santri wajib mematuhi piket kebersihan ndalem dan sekitar ndalem.2
Ayat 4Santri wajib mematuhi piket jaga ndalem.2
Ayat 5Wajib ikut dalam merawat peralatan ndalem.2
Ayat 6Wajib bersikap ramah,menghormati dan mengerjakan hal baik kepada Gus dan Neng.5
Ayat 7Wajib menjaga nama baik dan kehormatan pengasuh dan keluarga ndalem.5

BAB III

FORMAL

Pasal 4

KEWAJIBAN

Ayat 1Wajib taat pada kepala sekolah dan jajaran dewan guru.3
Ayat 2Wajib mengikuti apel pagi.1
Ayat 3Wajib mengikuti lalaran.1
Ayat 4wajib berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.1
Ayat 5wajib izin secara tertulis jika tidak dapat mengikuti pembelajaran.2
Ayat 6Wajib menjaga kebersihan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.1
Ayat 7Wajib berperilaku dan berkomunikasi dengan baik dan sopan. 2
Ayat 8 Wajib membawa perlengkapan belajar.1
Ayat 9Wajib mengikuti kegiatan keorganisasian.1
Ayat 10Wajib menjaga fasilitas sekolah.2
Ayat 11 Wajib mengikuti salat Dhuha dan salat dzuhur berjamaah.1
Ayat 12 Wajib berdiri saat guru awal masuk kelas.1

Pasal 5

LARANGAN

Ayat 13Dilarang makan dan menyimpan makanan di dalam kelas.1
Ayat 14Dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah dan ruang kelas.3
Ayat 15Dilarang merusak tanaman di lingkungan sekolah.2
Ayat 16Dilarang bersenda gurau antara laki-laki dan perempuan secara berlebihan.5
Ayat 17Dilarang menggunakan meja, kursi dan perabotan sekolah kecuali mendapat izin dari petugas sarpras.2
Ayat 18Dilarang membantah atau menimpali nasihat guru.2
Ayat 19Dilarang jajan saat pelajaran berlangsung.1
Ayat 20Dilarang meninggalkan peralatan dan perlengkapan di ruang kelas.1

BAB IV

ASRAMA

Pasal 6

KEWAJIBAN

Ayat 1Wajib taat kepada kepala asrama, keamanan dan ketua kamar.3
Ayat 2Wajib mengikuti kegiatan asrama: salat berjamaah, belajar wajib, wirid harian,khitobah,ziarah makam.2
Ayat 3Wajib menjalankan piket asrama baik kebersihan.2
Ayat 4Wajib mematuhi jam malam maksimal pukul 22.00 WIB.3
Ayat 5Wajib berpakaian syar'an wa adatan.2
Ayat 6Wajib menjaga barang dan fasilitas asrama.2
Ayat 7Wajib memiliki peralatan perlengkapan mandi mencuci, tidur sesuai ketentuan yang berlaku.2
Ayat 8Wajib mematikan lampu dan keran yang tidak digunakan.1

Pasal 7

LARANGAN

Ayat 9Dilarang mencuri dan mengghosob.3
Ayat 10Dilarang membawa tamu masuk asrama.5
Ayat 11Dilarang begadang, maksimal terjaga pukul 00.00 WIB kecuali untuk belajar, wirid, riyadhoh,ada kegiatan dan tugas dari pesantren.1
Ayat 12Dilarang menjahili teman saat salat, tidur, mandi dan sebagainya.2
Ayat 13Dilarang masuk kamar lain tanpa izin ketua kamar.1
Ayat 14Dilarang membuang sampah sembarangan, meninggalkan sisa makanan dan peralatannya di kamar maupun area asrama.1
Ayat 15Dilarang membawa pakaian lebih dari ketentuan yang berlaku.2
Ayat 16Dilarang meninggalkan pakaian,peralatan dapur, peralatan mandi, peralatan belajar di sembarang tempat.1
Ayat 17Dilarang tidur di ruang kelas, taman dan di rumah warga.2

BAB V

Pasal 8

PERATURAN ORGANISASI

Ayat 1Menjaga nama baik dan setia kepada organisasi2
Ayat 2Melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan penuh pengabdian,kesadaran dan tanggung jawab.2
Ayat 3Mengutamakan kepentingan organisasi dari kepentingan pribadi.2
Ayat 4Bekerja jujur, tertib, cermat dan bersemangat dalam kepentingan organisasi.2
Ayat 5Melaporkan kepada atasan apabila ada hal yang merugikan bersama. 2
Ayat 6Hadir tepat waktu saat rapat dan kegiatan organisasi.2
Ayat 7Dilarang membuat kegiatan di luar kesepakatan bersama.2
Ayat 8Dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.3
Ayat 9Wajib mengikuti kegiatan organisasi yang telah berlaku.1
Ayat 10Dilarang mengikuti organisasi di luar Pesantren kecuali mendapat izin pengasuh.3

BAB VI

JURUSAN

Pasal 9

KEWAJIBAN

Ayat 1
Wajib taat kepada kepala jurusan, guru jurusan, dan ketua himpunan santri jurusan.
3
Ayat 2Wajib berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.1
Ayat 3Wajib memiliki buku materi jurusan.2
Ayat 4
Wajib berada di ruang kegiatan sebelum guru jurusan datang.
1
Ayat 5
Wajib belajar diruang jurusan saat guru berhalangan hadir.
2

BAB VII

SANTRI KHIDMAH

Pasal 10

PERATURAN SANTRI KHIDMAH

Ayat 1Wajib taat dan amanah dalam menjalankan tugas dari BUMP.2
Ayat 2
Wajib menanda tangani MUU beserta walinya saat mengambil jalur khidmah.
2
Ayat 3
Wajib mengikuti pelatihan-pelatihan untuk menuju SOP dalam bidang tugas-tugasnya.
3
Ayat 4
Santri Reguler dilarang mengambil tugas Santri Khidmah kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
2
Ayat 5Wajib menjaga dan merawat inventaris BUMP.3
Ayat 6
Santri Khidmah dilarang berkeluh kesah dan memviralkan kekurangan internal BUMP.
5

BAB VIII

TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN

Pasal 11

PERIZINAN TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN

Ayat 1Izin diharuskan tertulis dan ditandatangani keamanan.2
Ayat 2
Kegiatan luar, izin dibebankan kepada penanggung jawab secara tertulis.
2
Ayat 3
Ketentuan ini berlaku pada formal, jurusan, kegiatan asrama, dan pelatihan-pelatihan.
2

BAB IX

PENJENGUKAN

Pasal 12

PERATURAN PENJENGUKAN

Ayat 1Orang tua berpakaian sopan dan rapi.2
Ayat 2Sowan kepada pengasuh.3
Ayat 3
Melapor kepada kepala asrama atau pengurus keamanan.
2
Ayat 4
Bertemu ditempat yang telah disediakan, Taman Suwuk.
5
Ayat 5Wali santri dilarang masuk asrama.5
Ayat 6Wali santri dilarang membawa keluar santri kecuali mendapat izin dari keamanan.10
Ayat 7Jadual penjengukan pada Minggu pertama dan terakhir setiap bulannya. Pukul 07.00 - 15.00 WIB.5

BAB X

SAMBANG DAN LIBURAN

Pasal 13

PERATURAN SAMBANG DAN LIBURAN

Ayat 1
Wajib dijemput mahram atau diantar pengurus keamanan.
2
Ayat 2
Wajib mematuhi batas sambang dan liburan yang ditetapkan.
10
Ayat 3
Wajib mendapat izin dari Kepala sekolah, kepala jurusan, kepala asrama, dan pengasuh.
10
Ayat 4
Wajib sowan kepada pengasuh ketika akan pulang dan datang ke pesantren.
2
Ayat 5Wajib mengikuti kegiatan tambahan saat liburan.10

Pasal 14

PERATURAN PERIZINAN

Ayat 6Wajib berkoordinasi dengan kepala asrama atau pengurus keamanan via telepon.2
Ayat 7Maksimal sambang 3 hari3
Ayat 8Diperkenankan lebih dari 3 hari dengan ada udzur dan mendapat izin dari pengasuh.2
Ayat 9Ketentuan sambang bagi santri kurang dari 1 tahun adalah 2 bulan sekali. Sedangkan bagi santri yang diatas 1 tahun adalah 3 bulan sekali.2

BAB XI

MEDIA SOSIAL DAN ELEKTRONIK

Pasal 15

KEWAJIBAN

Ayat 1Wajib memiliki surat izin membawa dan menggunakan laptop, HP, komputer, audio musik, dan sebagainya dari pengasuh.10
Ayat 2Santri wajib menyerahkan akun google : Email, WA, Instagram, Twitter, Youtube kepada pengasuh, kepala asrama, dan keamanan.5
Ayat 3Santri wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dibentuk oleh pengasuh, BES, dan badan terkait.5
Ayat 4Wajib menyimpan laptop di kamar dan menggunakannya dalam pengawasan guru dan pengurus keamanan.2

Pasal 16

LARANGAN

Ayat 5Dilarang menyimpan game dan menggunakannya dalam bentuk offline maupun online.3
Ayat 6Dilarang menyimpan, upload, share foto, dan video di medsos yang dapat menimbulkan fitnah dan propaganda.5
Ayat 7Dilarang menggunakan, meminjam laptop dan HP bila tidak ada kepentingan dan tugas.5
Ayat 8Dilarang membuat status yang dapat mencemarkan nama baik santri dan martabat pesantren.10
Ayat 9Santri Putra dan Putri dilarang saling berkomentar di medsos yang dapat menimbulkan fitnah.5

BAB XII

KETENTUAN POIN

Pasal 17

KETENTUAN POIN

1.Informasi poin disandingkan dengan peraturan secara tertulis.
2.Poin diberikan setelah melewati nasihat,kafaroh dan stakeholder keamanan.
3.Yang berwenang memberi poin : Pengasuh,kepala asrama,kepala sekolah dan wali kelas.
4.Keamanan bertugas memberi nasihat,mengkafarohi dan melaporkan pelanggaran kepada pengasuh.
5.Keamanan tidak berwenang menerbitkan poin.

Pasal 18

PEMBERIAN POIN

1.Melalui panggilan.
2.Poin tertulis pada buku keamanan.
3.Santri dengan poin tertinggi dipublikasikan.
4.Poin 75 pemanggilan orang tua.
5.Poin 100 santri dikembalikan kepada orang tua.
6.Kafaroh dibolehkan denda semen,kebersihan dan ro'an.
7.Denda 5 sak semen diberlakukan kasus pacaran,minum minuman keras dan berjudi.
8.Bagi santri yang telah mendapatkan izin merokok,jika terjadi pelanggaran yang tercantum pada perjanjian izin merokok bisa mendapatkan sanksi dengan ketentuan yang berlaku.